Para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini telah mendapatkan kontrak yang berlaku hingga pensiun, mengakhiri kebutuhan untuk perpanjangan SK PPPK yang berulang.
“Alhamdulillah, rekan-rekan guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK yang berlaku hingga pensiun,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih, dalam wawancara dengan JPNN.com pada Rabu (22/1).
Heti menjelaskan bahwa awalnya guru PPPK di Makassar dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025. Namun, sebelum masa kontraknya habis, Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk memperpanjang kontrak tersebut hingga usia pensiun.
“Guru PPPK di Makassar yang kontraknya semula dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini SK-nya diperpanjang sampai 30 September 2048. Luar biasa, wali kota Makassar benar-benar memperhatikan guru-guru,” kata Heti.
Tidak hanya di Makassar, perubahan serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di Jawa Timur, kontrak guru PPPK juga diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Namun, meski kedua daerah tersebut memberikan kontrak hingga pensiun, isi SK di masing-masing daerah berbeda. Di Makassar, tahun pensiun dicantumkan secara spesifik, sementara di Jawa Timur disebutkan usia pensiun, yaitu 60 tahun.
Awalnya, masa kontrak guru PPPK di Jawa Timur hanya 1 tahun 5 bulan. Setelah dievaluasi, SK baru diterbitkan dengan masa kontrak hingga pensiun, dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik. Namun, Heti menambahkan bahwa kontrak hingga usia 60 tahun belum diberlakukan untuk guru PPPK tahun 2024, karena mereka harus menjalani penilaian kinerja minimal satu tahun terlebih dahulu.
“Syarat perpanjangan kontrak adalah penilaian kinerja minimal baik, jadi tidak otomatis. Ini sesuai informasi yang kami terima dari rekan-rekan guru PPPK,” jelas Heti.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini patut diapresiasi. Heti berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk merevisi kontrak PPPK hingga batas usia pensiun.
Dengan adanya kebijakan ini, guru PPPK dapat lebih tenang dalam mengajar tanpa harus khawatir tentang masa kontrak yang akan segera berakhir.
“Alhamdulillah, ada pemerintah daerah yang sudah menerapkan UU ASN 2023 dengan baik. Para guru PPPK tidak lagi perlu memperpanjang kontrak berkali-kali,” tutup Heti.
